Nasional

Tan Kian Kaget Diminta Uang oleh Ferry Boboho: Kalau Gak Mau Jadi Tersangka Siapkan SGD 5 Juta

•
Tan Kian Kaget Diminta Uang oleh Ferry Boboho: Kalau Gak Mau Jadi Tersangka Siapkan SGD 5 Juta - Infolitik
Pengusaha Properti Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadil...

Pengusaha Properti Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKonglomerat properti Tan Kian dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam kesaksiannya, Tan Kian mengaku kaget dimintai uang SGD 5 juta.Di hadapan majelis hakim, Tan Kian menceritakan mengenai pertemuan dengan Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Mereka bertemu berdua di Pacific Place Jakarta — salah satu properti mahal yang dibangun Tan Kian."Dia begitu datang dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau enggak mau tersangka, siapkan dana 5 juta Singapura dolar'. Loh, saya kaget," kata Tan Kian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11), saat tanya jawab dengan jaksa. Sidang ini berlangsung Senin siang hingga Selasa dini hari.Tan Kian mempertanyakan hal tersebut. Saat itu, Tan Kian juga sempat menawar jumlah uang yang diminta."Dia bilang, 'Ya kalau enggak percaya nanti lihat aja.' Dia bilang begitu. Terus saya bilang, 'Waduh.' Terus dia buka harga 5 juta itu, saya bilang, 'Enggak bisa kurang?' 'Ya begitu aja, enggak bisa,' dia bilang begitu," kata Tan Kian.Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTODitanya oleh jaksa apakah permintaan uang itu dari pihak tertentu melalui Ferry, Tan Kian menjawab tidak ada. Permintaan disampaikan oleh Ferry sendiri.Akhirnya, Tan Kian pun memenuhi permintaan itu."Ya, saya kan apa, kaget. Lalu terpaksa ya menurut saya, gitu. Karena saya ini kan pengusaha, enggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut, begitu," kata dia.Uang itu pun kemudian disanggupi oleh Tan Kian. Pemberian uang kepada Ferry Boboho dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari.Namun demikian, meski sudah memberikan uang, Tan Kian tetap diperiksa oleh Kejagung dalam kasus Jiwasraya dan Asabri. Dia sempat protes ke Ferry Boboho, dan hanya dijawab untuk ikuti prosesnya sembari bersabar.Tan Kian menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan"Komunikasi ada. Karena setelah itu saya tetap dipanggil, diperiksa. Lalu saya komen sama dia, komplain, 'Loh itu kan udah saya serahkan, kenapa masih tetap saya dipanggil, diperiksa?'," kata Tan Kian."'Ikutin aja Ko prosesnya,' katanya. 'Wah, jangan dong,' saya bilang, 'Kalau saya nanti dipanggil, namanya ada di sana kan enggak baik reputasi saya.'," lanjutnya.Belakangan, Ferry Boboho menyebut uang itu disetorkan ke Febrie. Namun, Febrie meminta uang itu 'didinginkan' dulu.Dakwaan FebrieTerdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTODalam dakwaan perkara pemerasan, Febrie disebut menerima Rp 55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka.Sementara dalam dakwaan TPPU, jaksa mempersoalkan dana senilai Rp 354 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara saat Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Fery Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Febrie menolak seluruh dakwaan tersebut.Dalam sidang eksepsi pada Rabu (14/10), Febrie membacakan nota keberatan. Ia menilai surat dakwaan tidak menjabarkan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya.Tim kuasa hukumnya menambahkan bahwa mereka menemukan 22 persoalan dalam dakwaan. Majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan pemeriksaan eksepsi dengan putusan akhir.Sementara itu, Don Ritto, terdakwa TPPU lainnya, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.

(Penulis Jurnalis: kumparanNEWS | Diterbitkan via kumparan.com)

Infolitik