Nasional

Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker Tiba di Mabes Polri

•
Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker Tiba di Mabes Polri - Infolitik
Tersangka YCY penyelundupan 1 ton ketamine cair tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanTersangka kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan k...

Tersangka YCY penyelundupan 1 ton ketamine cair tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanTersangka kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 berinisial YCY, warga negara Taiwan, dibawa ke Mabes Polri, Senin (26/10) malam.Ia tiba dengan pengawasan ketat dan diborgol. YCY terlihat hanya menunduk saat ditemui awak media.Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo mengatakan, YCY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan kapal sekaligus muatan ketamin yang ditemukan di dalamnya.“Dia itu manajer kapal, dia pengendali barang tersebut, dia yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana,” kata Cahyo di Mabes Polri, Senin (26/10).7 ABK WNI DikembalikanBarang bukti sebanyak 58 karung ketamine cair tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSementara itu, tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan karena tidak terbukti mengetahui muatan ketamin tersebut. Menurut Cahyo, tujuh WNI yang diamankan merupakan anak buah kapal (ABK) pengganti. Mereka mengaku direkrut untuk mengangkut minyak dan tidak mengetahui adanya muatan ketamin.“Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu. Jadi kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada berada di dalam kapal,” ujarnya.Cahyo menjelaskan, kecurigaan terhadap kapal muncul saat kapal tersebut mengubah arah pelayaran menuju wilayah perbatasan selatan Laut Andaman yang berbatasan dengan Sumatera. Polisi menduga kapal akan melakukan ship to ship atau memindahkan barang ke kapal lain sebelum akhirnya dilakukan pencegatan.Polisi masih mendalami kepemilikan ketamin tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyalur ABK yang direkrut untuk bekerja di kapal.Barang bukti sebanyak 58 karung ketamine cair tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan“Tujuan barangnya ke wilayah perairan Indonesia, tapi dia akan dibawa ke wilayah Malaysia,” kata Cahyo.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat total 1.160 kilogram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung ketamin hidroklorida (HCl).Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Kapal tanker MT Global 168 dicegat pada 20 Oktober 2026 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan.

(Penulis Jurnalis: kumparanNEWS | Diterbitkan via kumparan.com)

Infolitik