Mantan Wamen Imipas Silmy Karim didakwa memeras izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar. Ia juga terlibat gratifikasi Rp 33,8 miliar.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim didakwa memeras izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar. Ia juga terlibat gratifikasi Rp 33,8 miliar.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)