Nasional

Tujuh Emiten Dihukum OJK, Ada yang Didenda Rp 2,7 Miliar

•
Tujuh Emiten Dihukum OJK, Ada yang Didenda Rp 2,7 Miliar - Infolitik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan emiten dan pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal. Terdapat tujuh emiten yang dijatuhi sanksi oleh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan emiten dan pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal. Terdapat tujuh emiten yang dijatuhi sanksi oleh OJK.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)

Infolitik