JPNN.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah perusahaan, lembaga sekuritas, hingga individu terkait pelanggaran perdagangan saham, penawaran umum, dan kegiatan penasihat investasi.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi jpnnnews)
